Rabu, 11 September 2013

PENINGKATAN PROFESIONALISME DALAM PENYULUHAN


PROFESIONALISME
Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu : profesi, semi profesi, terampil, tidak terampil, dan quasi profesi. Bulle seperti dikutip Gilley Dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi asapek yaitu :
a. Ilmu pengetahuan tertentu
b. Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan
c. Berkaitan dengan kepentingan umum
Aspek-aspek yang terkandung dalam profesi tersebut juga merupakan standar pengukuran profesi penyuluhan.
Proses Profesional :
Proses professional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional (peningkatan status). Secara teoritis menurut Gilley Dan Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.
1. Orientasi Filosofi
Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang digunakan untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu pengembangan sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan bermanfaat bagi penggunanaya. Pendekatan ketiga : electic, yaitu pendekatan yang menggunakan proswdur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistim,dan pemikiran akademis. Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya.
2. Orientasi Perkembangan
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu :
a. Dimulai dari adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minat terhadap profesi.
b. Identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu.
c. Para praktisi biasanya lalu terorganisasi secara formal pada suatu lembaga.
d. Penyepakatan adanya persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi
tertentu.
e. Penetuan kode etik.
f. Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan
pengalaman di lapangan.
3. Orientasi Karakteristik
Profesionalisasi juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi, dengan yang lain saling terkait:
a. Kode etik
b. Pengetahuan yang terorganisir
c. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus
d. Tingkat pendidikan minimal
e. Sertifikat keahlian
f. Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan
tanggung jawab
g. Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide diantara anggota
h. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek.
4. Orientasi Non-Tradisional :
Prespekti pendekatan yang keempat yaitu prespektif non-tradisonal menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan dari sebuah profesi. Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya termasuk pentingnya sertifikasi professional dan perlunya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan. Tentu saja, pekerjaan penyuluh dapat dikatakan sebagai profesi. Namun, hingga kini pekerjaan untuk melakukan penyuluhan sering dianggap dapat dilakukan oleh siapa saja. Inilah tantangan bagi profesi penyuluh. Paling tidak yang sering terjadi di lapangan.
REVOLUSI INFORMASI dan TANTANGAN PENYULUHAN
Hampir semua orang sependapat bahwa teknologi informasi telah, sedang dan akan merubah kehidupan umat manusia dengan menjanjikan cara kerja dan cara hidup yang lebih efektif, lebih bermanfaat, dan lebih kreatif. Sebagaimana dua sisi, baik dan buruk, teknologi informasi juga memiliki hal yang demikian. Sebagai teknologi, kedua sisi tersebut keberadaanya sangat tergantung pada pemakainya. Adi Sasono ( 1999) mengidentifikasi beberapa pernyataan berikut yang bisa memberikan pertimbangan kemana seharusnya teknologi ini diarahkan dan ditempatkan dengan sebenar-benarnya, karena apabila keliru, suatu bangsa akan mengalami akibatnya secara fatal, yaitu :
• Teknologi baru sering membuka peluang bagi perubahan hirarki sosial yang ada di masyarakat sehingga mendorong terjadinya demokratisasi, tetapi disisi lain hierarki sosial yang ada dapat dipertahankan oleh teknologi dan bahkan diperkuat lagi.
• Komputer sebagai suatu teknologi bisa terancam fungsinya sebagai alat otomasi yang ditujukan untuk memerintah atau bahkan mengganti posisi pekerja dalam mengambil keputusan. Sebaliknya sistim yang dirancang secara demokaratis akan merespon dimensi komunikatif dari komputer sehingga bisa memfasilitasi kemandirian masyarakat.
• Design teknologi sekaligus menyangkut asumsi-asumsi yang dapat mengundang atau sebaliknya meniadakan kontribusi insani.
• Komputer sebagai teknologi dapat digunakan untuk mengotomasi produksi sehingga membebaskan manusia dari upaya-upaya fisik proses produksi yang membosankan. Disisi lain, komputer juga dapat digunakan untuk mengintegrasikan mesin dan pekerja pada tingkat keterlibatan intelektual dan produtifitas yang lebih tinggi, yang disebut dengan istilah “to informate”. Istilah ini bukan sekedar alternatif bagi otomatisasi dalam makna yang umum, namun lebih merupakan suatu cara yang lebih baik dalam otomatisasi yang mempertimbangkan potensi sumberdaya insani dalam lingkungan kerja bersama-sama dengan mempertimbangkan potensi teknikal komputer secara sinergis.
Menurut Adi Sasono (1999) revolusi teknologi informasi yang pesat telah mengaburkan batas-batas tradional yang membedakan bisnis, media dan pendidikan. Teknologi informasi juga mendorong permaknaan ulang perdagangan dan investasi. Revolusi ini secar pasti merasuki semua aspek kehidupan, pendidikan, segala sudut usaha, kesehatan, entertaiment, pemerintahan, pola kerja, perdagangan, pola produksi, bahkan pola relasi antar masyarakat dan antar individu. Suatu hal yang merupakan tantangan bagi semua bangsa, masyarakat dan individu.
Pada dasarnya, adanya teknologi informasi telah memungkinkan dan memudahkan manusia saling berhubungan dengan cepat, mudah,terjangkau, dan memiliki potensi untuk mendorong pembangunan masyarakat. Teknologi yang semacam ini harus dimiliki oleh rakyat secara luas untuk dapat membantu rakyat mengorganisir diri secara modern dan efisien, sehingga pada gilirannya rakyat yang mendapat manfaat terbesar .
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyuluhan, terjadinya revolusi teknologi informasi seperti diatas adalah sebuah tantangan yang harus mampu dipecahkan. Adanya revolusi informasi harus dapat dimanfaatkan oleh bidang penyuluhan sebagai alat mencapai tujuannya. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yang dilandasi oleh keilmuan penyuluhan dengan dukungan berbagai pengalaman para praktisi penyuluhan di lapangan. Peran program pendidikan yang mempersiapkan tenaga ahli penyuluhan , seperti perguruan tinggi, Pusdiklat dan lembaga pendidikan kemasyarakatan lainnya perlu mempersiapkan pelaku-pelaku penyuluhan yang mampu menyampaikan informasi pembangunan dan mampu memotivasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang tepat, sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat sasaran penyuluhan.
PROFESIONALISME DALAM PENYULUHAN
Sistem penyuluhan seharusnya berorientasi pada kegiatan mendalami dan mengembangkan perubahan perilaku masyarakat dan merupakan proses pendidikan berkelanjutan yang dilakukan dengan cara persuasive atau membujuk. Namun, hingga saat ini tidak jarang berubah bentuk menjadi proses instruksi dengan cara paksaan. Hal ini terjadi karena kegiatan penyuluhan dilakukan dengan cara berorientasi pada kepentingan sektoral atau target pembangunan tertentu tanpa memikirkan kepentingan dan kesiapan khalayak dalam menerima berbagai tawaran perubahan tersebut. Sistem penyuluhan yang berorientasi pada keterpaduan dengan mengutamakan kepentingan khalayak sasaran penyuluhan seharusnya dijadikan tolok ukur dalam merancang suatu program penyuluhan ( Karsidi, 1999). Dalam hal ini etika penyuluhan (kode etik) merupakan suatu hal yang perlu disepakati keberadaannya sehingga tidak semua orang atau semua pihak merasa mampu melakukan penyuluhan. Lewat etika penyuluhan sekaligus dapat dipertemukan berbagai kepentingan dengan beragam kepentingan khalayak sasaran penyuluhan. Dengan demikian pendekatan pembangunan dari bawah (bottom-up) dan pendekatan pembangunan dari atas (top-down) dapat dan mau dipertemukan dalam suasana keakraban. Oleh karenanya, kerjasama antara pelaku pembangunan dan pelaku penyuluhan harus saling terkait dan saling memerlukan ( Vitalaya Dkk., 1992).
Kode etik penyuluhan akan berfungsi sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Oleh karenanya kelembagaan profesionalisme penyuluhanpun sangat diperlukan untuk menghindari penyuluhan yang terkotak-kotak karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan pembangunan sektoral. Untuk itu, maka setiap penyuluh dan setiap kelembagaan penyuluhan tidak perlu harus memiliki sistem penyuluhan sendiri dengan khalayak sasaran penyuluhan yang juga tersendiri. Dengan demikian maka tidak akan terjadi kebingungan khalayak sasaran penyuluhan dalam menerima informasi yang dirancang dan disampaikan dengan berbagai gaya dan kemasan yang tidak jarang mengakibatkan timbulnya salah informasi dan salah pemikiran tentang makna informasi tersebut . Profesionalisme penyuluhan juga harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para penyuluh professional. Salah satu dari kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan menggunakan teknologi informasi yang terus-menerus berkembang sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat. Keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikat keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasarat untuk menjadi penyuluh professional. Selain itu, agar profesi penyuluhan dapat berkembang maka evaluasi dan uji kelayakan profesi harus terus menerus dilakukan. Disinilah peran Perguruan Tinggi di bidang penyuluhan dan Ikatan Penyuluh (Organisasi profesi penyuluhan, seperti PAPPI) sangat penting. Kerjasama antara keduanya menjadi sangat diperlukan. Dengan demikian maka, pengembangan profesionalisme penyuluhan juga harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi penyuluhan, sehingga terjadi penyebarluasan dan pertukaran ide diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan profesi. Melalui cara demikian, maka tindakan penyuluhan akan sesuai dengan bidang ilmu dari profesi penyuluhan dan mampu mengikuti tuntutan perkembangan serta perubahan masyarakat penggunanya (rk).
DAFTAR BACAAN
Gilley, Jerry W and Steven A.Eggland (1989). Prinsiples of Human Resouces
Development. NY:Addison Wesley Pub Comp.Inc.
Karsidi, Ravik (1999). Kajian Keberhasilan Transformasi Pekerjaan Petani ke Industri
Kecil. Disertasi S3, Bogor: PPS Institut Pertanian Bogor
Sasono, Adi (1999). Ekonomi Kerakyatan dalam Dinamika Perubahan: Paper Konferensi
Internasional Ekonomi Jaringan, Jakarta: 6-7 Desember.
Vitalaya S.Hubeis, Aida dkk. (ed.) (1992). Penyuluhan Pembangunan di Indonesia,
Jakarta: Pt.Pustakan pembangunan Nusantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar